Oleh: Dr. Wawan Gunawan, S.Sn., M.M.
LIPUTANBARU.COM – Setiap peradaban besar tidak hanya dikenang karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologinya, tetapi terutama karena keberhasilannya membangun manusia yang beradab. Sebaliknya, sejarah juga menunjukkan bahwa banyak peradaban mengalami kemunduran bukan karena kekurangan kecerdasan, melainkan karena lunturnya etika, moral, dan karakter. Di tengah derasnya arus transformasi digital, Indonesia sedang menghadapi ujian yang tidak ringan: bagaimana memanfaatkan teknologi untuk kemajuan pendidikan tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi adab, budi pekerti luhur, dan martabat kemanusiaan.
Fenomena viral penggunaan twibbon dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diikuti kewajiban mengunggah foto peserta didik baru ke berbagai media sosial sesungguhnya tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Di balik sebuah bingkai foto digital, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar mengenai arah pendidikan nasional, perlindungan hak anak, etika bermedia digital, hingga masa depan karakter bangsa.
Pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah twibbon itu menarik atau tidak. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah sekolah sedang mendidik peserta didik menjadi manusia yang berkarakter, atau tanpa disadari sedang membiasakan mereka membangun pencitraan digital sejak hari pertama memasuki dunia pendidikan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia tengah mengusung visi Indonesia Emas 2045 dengan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah menempatkan pendidikan karakter sebagai fondasi pembangunan nasional. Namun, di saat yang sama, praktik di lapangan memperlihatkan gejala yang patut menjadi bahan refleksi. Tidak sedikit sekolah yang menjadikan unggahan media sosial sebagai bagian dari aktivitas MPLS, bahkan dalam beberapa kasus dipersepsikan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi peserta didik. Foto wajah, nama, identitas sekolah, hingga informasi pribadi tersebar di ruang digital yang dapat diakses oleh siapa saja.
Fenomena tersebut sesungguhnya mengundang pertanyaan akademik sekaligus etis. Apakah kebijakan semacam itu telah melalui kajian pedagogis, kajian etika, analisis risiko perlindungan data pribadi, serta pertimbangan psikologi perkembangan anak? Ataukah sekolah hanya mengikuti budaya digital yang sedang berkembang tanpa melakukan telaah kritis mengenai manfaat dan dampak jangka panjangnya?
Era digital memang telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Media sosial menjadi ruang baru bagi komunikasi, kreativitas, promosi, bahkan pembelajaran. Akan tetapi, transformasi digital tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya batas antara ruang publik dan ruang privat. Terlebih ketika yang menjadi objek publikasi adalah anak-anak yang secara hukum memperoleh perlindungan khusus.
Dalam dunia siber berlaku sebuah prinsip yang sering diingatkan para pakar keamanan digital: the Internet never forgets. Internet tidak pernah lupa. Jejak digital yang diunggah hari ini dapat tetap tersimpan, disalin, dimodifikasi, bahkan disalahgunakan bertahun-tahun kemudian. Apa yang hari ini dianggap sekadar unggahan seremonial, dapat menjadi bagian dari identitas digital seseorang sepanjang hidupnya.
Di sinilah letak persoalan strategis yang sesungguhnya. Pendidikan tidak hanya bertugas mencerdaskan peserta didik, tetapi juga melindungi masa depan mereka. Sekolah bukan sekadar institusi yang mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan ruang pembentukan karakter, tempat tumbuhnya kepercayaan, keamanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut publikasi identitas peserta didik semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatutan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Amanat tersebut sesungguhnya telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, yang menempatkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara sekaligus mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan nasional tidak dapat diukur hanya dari prestasi akademik, penguasaan teknologi, ataupun banyaknya aktivitas digital sekolah, tetapi juga dari keberhasilannya membentuk manusia yang beradab.
Hal tersebut kemudian dijabarkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Frasa berakhlak mulia ditempatkan lebih dahulu daripada kecakapan intelektual, menunjukkan bahwa karakter bukan pelengkap pendidikan, melainkan fondasi utama pendidikan nasional.
Di tengah derasnya arus globalisasi, kecerdasan buatan, dan media sosial, pertanyaan besar yang harus dijawab bersama adalah: apakah pendidikan Indonesia masih menjadikan adab sebagai mahkota ilmu, atau justru mulai terjebak dalam budaya viral, validasi, dan popularitas digital? Pertanyaan inilah yang layak menjadi bahan renungan seluruh pemangku kepentingan Pendidikan: pemerintah, sekolah, guru, orang tua, maupun masyarakat, karena masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas karakter generasi yang sedang dipersiapkan hari ini.
Adab sebagai Mahkota Ilmu: Kembali kepada Filsafat Pendidikan Ki Hadjar Dewantara
Apabila fenomena twibbon MPLS dan masifnya publikasi peserta didik di media sosial hanya dipandang sebagai persoalan administratif, maka kita sesungguhnya sedang melihat gejalanya, bukan akar persoalannya. Akar persoalan yang lebih mendasar adalah mulai bergesernya orientasi pendidikan dari pembentukan karakter menuju pembentukan citra, dari keteladanan menuju popularitas, dan dari pendidikan adab menuju budaya validasi digital.
Padahal, jauh sebelum dunia mengenal internet, media sosial, bahkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Ki Hadjar Dewantara telah meletakkan fondasi pendidikan Indonesia yang hingga kini tetap relevan. Beliau menegaskan bahwa pendidikan adalah proses “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya” (Dewantara, 1977). Kata menuntun memiliki makna filosofis yang sangat dalam. Pendidikan bukanlah menggiring anak mengikuti arus zaman tanpa arah, melainkan membimbing mereka agar mampu menguasai zaman tanpa kehilangan jati dirinya sebagai manusia yang beradab.
Filosofi tersebut dipertegas melalui semboyan yang menjadi ruh pendidikan nasional, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, serta di belakang memberikan dorongan sekaligus perlindungan (Dewantara, 1977). Ketiga prinsip tersebut bukan sekadar slogan, melainkan etika kepemimpinan pendidikan yang tetap relevan di era digital.
Dalam konteks media sosial, “Ing Ngarsa Sung Tuladha” berarti guru dan pemimpin sekolah harus menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Mereka harus mampu menunjukkan bahwa teknologi digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar mengejar jumlah pengikut (followers), tanda suka (likes), jumlah tayangan (views), atau viralitas.
“Ing Madya Mangun Karsa” mengandung makna bahwa guru hadir bersama peserta didik membangun kreativitas yang berlandaskan etika. Kreativitas digital tentu harus didorong, tetapi tidak boleh mengorbankan privasi, martabat, dan keamanan anak. Kreativitas yang mengabaikan etika pada akhirnya hanya akan melahirkan budaya pencitraan yang rapuh.
Sementara itu, “Tut Wuri Handayani” mengandung pesan perlindungan. Guru berkewajiban memastikan setiap aktivitas digital peserta didik berlangsung secara aman, bermartabat, dan bertanggung jawab. Di era kecerdasan buatan, deepfake, pencurian identitas digital, serta meningkatnya kejahatan siber, perlindungan tersebut menjadi semakin penting. Guru tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus membimbing peserta didik agar memahami batas antara ruang publik dan ruang privat, antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab moral.
Pandangan Ki Hadjar Dewantara tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan akhlak mulia sebagai tujuan utama pendidikan nasional. Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang menegaskan bahwa pendidikan harus mengembangkan nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Penguatan karakter tersebut kini diwujudkan melalui Profil Pelajar Pancasila, yang menempatkan enam dimensi utama sebagai orientasi pendidikan Indonesia, yaitu: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; berkebinekaan global; gotong royong; mandiri; bernalar kritis; serta kreatif (Kemendikbudristek, 2022). Menariknya, dimensi pertama bukanlah kecakapan teknologi ataupun kemampuan akademik, melainkan akhlak mulia. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia sesungguhnya menempatkan karakter sebagai fondasi bagi seluruh kompetensi lainnya.
Nilai tersebut juga sejalan dengan Pendidikan Pancasila. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara bermartabat, termasuk dalam ruang digital. Mengunggah identitas peserta didik tanpa pertimbangan etis yang memadai berpotensi bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap martabat manusia yang menjadi inti nilai Pancasila.
Demikian pula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tidak hanya mengajarkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa kebebasan selalu disertai tanggung jawab. Ruang digital bukanlah ruang tanpa norma. Setiap warga negara, termasuk lembaga pendidikan, memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak privasi, melindungi data pribadi, serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Di sisi lain, pendidikan agama di seluruh satuan pendidikan Indonesia pada hakikatnya mengajarkan nilai yang sama, yakni bahwa ilmu harus melahirkan akhlak. Dalam tradisi Islam dikenal ungkapan bahwa adab lebih dahulu daripada ilmu, karena ilmu tanpa adab dapat kehilangan arah dan bahkan menjadi alat yang merugikan sesama. Nilai universal ini juga hidup dalam berbagai tradisi keagamaan dan kebudayaan di Indonesia yang menempatkan kejujuran, kesantunan, rasa malu, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai ukuran utama kemuliaan seseorang.
Kearifan lokal Nusantara pun sejak lama telah mengajarkan pendidikan karakter. Masyarakat Sunda mengenal falsafah Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh; masyarakat Jawa menjunjung tinggi unggah-ungguh dan tepa salira; masyarakat Bugis mengenal nilai siri’ na pacce; sementara masyarakat Minangkabau memegang teguh prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Walaupun lahir dari latar budaya yang berbeda, seluruh nilai tersebut bertemu pada satu titik yang sama: kemajuan ilmu pengetahuan harus selalu dipandu oleh keluhuran adab.
Inilah yang menjadi tantangan pendidikan Indonesia saat ini. Kita tidak sedang kekurangan teknologi, tetapi mulai menghadapi kelangkaan keteladanan. Kita tidak sedang kekurangan media sosial, tetapi mulai kehilangan ruang refleksi. Kita tidak sedang kekurangan informasi, tetapi mulai kekurangan kebijaksanaan dalam menggunakannya.
Oleh sebab itu, sebelum sekolah mengajarkan peserta didik bagaimana membuat konten digital yang menarik, sekolah terlebih dahulu harus mengajarkan bagaimana menjaga kehormatan diri, menghormati orang lain, melindungi privasi, dan menggunakan teknologi secara bermartabat. Sebab pendidikan sejati bukanlah pendidikan yang melahirkan generasi paling terkenal di media sosial, melainkan generasi yang tetap teguh memegang adab, etika, moral, dan integritas ketika berhadapan dengan godaan zaman.
Pendidikan Karakter dalam Cermin Filsafat Pewayangan: Memilih Jalan Pandawa atau Kurawa?
Bangsa Indonesia sesungguhnya tidak pernah kekurangan sumber pembelajaran karakter. Jauh sebelum teori pendidikan modern berkembang di Barat, Nusantara telah memiliki sistem pendidikan nilai melalui sastra, tradisi lisan, dan pewayangan. Wayang bukan sekadar seni pertunjukan, melainkan ensiklopedia peradaban yang mengajarkan filsafat kehidupan, kepemimpinan, etika, tanggung jawab, hukum, kebudayaan, hingga hubungan manusia dengan Tuhan dan alam semesta.
UNESCO pun telah mengakui wayang sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity pada tahun 2003. Pengakuan tersebut menegaskan bahwa wayang bukan hanya warisan budaya Indonesia, tetapi juga khazanah pendidikan karakter yang memiliki nilai universal.
Dalam perspektif filsafat pewayangan, perang besar Bharatayudha sesungguhnya bukan sekadar perebutan tahta Hastinapura. Bharatayudha adalah metafora tentang peperangan abadi dalam diri manusia: pertarungan antara adab dan angkara murka, antara kebijaksanaan dan keserakahan, antara integritas dan manipulasi, antara pengabdian dan ambisi.
Pandawa bukan digambarkan sebagai manusia yang sempurna tanpa kesalahan. Mereka adalah manusia yang terus belajar mengendalikan hawa nafsu melalui nilai-nilai dharma. Yudhistira melambangkan kejujuran, amanah, dan integritas. Bima mencerminkan keberanian yang berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan. Arjuna mengajarkan disiplin, pengendalian diri, kecerdasan, dan kerendahan hati. Nakula dan Sadewa melambangkan kesetiaan, kesederhanaan, kesopanan, serta penghormatan kepada orang tua, guru, bangsa, dan negara. Kemenangan Pandawa bukan semata-mata karena kekuatan senjata, melainkan karena mereka menjadikan moralitas sebagai panglima.
Sebaliknya, Kurawa menjadi simbol ketika kecerdasan tidak lagi dipandu oleh kebijaksanaan. Duryodana mengedepankan ambisi kekuasaan di atas keadilan. Dursasana mempertontonkan kesewenang-wenangan yang mengabaikan rasa kemanusiaan. Sementara Sengkuni menggunakan kecerdasan untuk memanipulasi keadaan melalui tipu daya, provokasi, dan adu domba. Dalam filsafat pewayangan, kekalahan Kurawa bukan karena mereka kurang cerdas atau kurang kuat, tetapi karena mereka kehilangan kompas moral yang membimbing setiap tindakan.
Pesan inilah yang menjadi sangat relevan dalam menghadapi era media sosial dan kecerdasan buatan. Hari ini, dunia digital menghadirkan peluang luar biasa bagi pendidikan. Akan tetapi, dunia digital juga melahirkan godaan yang tidak kecil: budaya pencitraan, perlombaan mencari pengakuan (validation seeking), kompetisi viralitas, manipulasi citra, hingga kecenderungan mengukur nilai seseorang dari jumlah pengikut (followers), tanda suka (likes), dan jumlah tayangan (views). Tanpa disadari, ukuran keberhasilan bergeser dari substansi menjadi sensasi, dari integritas menjadi popularitas, dan dari kualitas menjadi kuantitas perhatian.
Di sinilah pendidikan menghadapi persimpangan jalan. Apakah sekolah akan menuntun peserta didik mengikuti jalan Pandawa yang menjunjung adab, integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia, atau justru tanpa disadari membiarkan budaya Kurawa tumbuh melalui kebiasaan mengejar validasi digital, mengekspos kehidupan pribadi secara berlebihan, dan menganggap viral sebagai ukuran keberhasilan?
Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap teknologi. Sebaliknya, teknologi harus dipandang sebagai alat yang sangat bermanfaat apabila digunakan dengan kebijaksanaan. Dalam kisah pewayangan, senjata sakti bukanlah lambang kehebatan semata, tetapi lambang tanggung jawab. Demikian pula media sosial dan kecerdasan buatan. Teknologi akan menjadi kekuatan yang membangun apabila berada di tangan manusia yang memiliki karakter. Sebaliknya, teknologi dapat menjadi sumber kerusakan apabila dikendalikan oleh ambisi yang mengabaikan etika.
Fenomena kewajiban mengunggah twibbon MPLS di media sosial patut dibaca dalam kerangka tersebut. Persoalannya bukan terletak pada twibbon sebagai media komunikasi, melainkan pada nilai yang sedang ditanamkan kepada peserta didik. Apabila sejak hari pertama memasuki sekolah mereka dibiasakan bahwa eksistensi digital lebih penting daripada kesadaran etis, maka pendidikan berisiko mengirimkan pesan yang keliru mengenai makna keberhasilan.
Sekolah semestinya menjadi Kawah Candradimuka yang menempa karakter, bukan sekadar studio produksi konten digital. Dalam tradisi pewayangan, seorang kesatria tidak dinilai dari penampilannya, tetapi dari kemampuannya menjaga amanah, mengendalikan diri, menghormati guru, memuliakan orang tua, melindungi yang lemah, serta menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Nilai-nilai inilah yang sesungguhnya menjadi inti pendidikan karakter.
Ki Hadjar Dewantara pernah mengingatkan bahwa pendidikan adalah proses memerdekakan manusia melalui budi pekerti, pikiran, dan jasmani yang berkembang secara harmonis. Pemikiran tersebut sejalan dengan ajaran filsafat wayang bahwa manusia yang unggul bukanlah mereka yang paling banyak dipuji, tetapi mereka yang mampu mengalahkan hawa nafsunya sendiri. Dalam bahasa pewayangan, kemenangan terbesar bukanlah menaklukkan orang lain, melainkan menaklukkan diri sendiri.
Oleh karena itu, sekolah perlu bertanya kembali: apakah setiap kebijakan yang dibuat telah memperkuat nilai-nilai Pandawa atau justru membuka ruang tumbuhnya budaya Kurawa? Apakah media sosial dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, atau justru menjadikan peserta didik sebagai objek pencitraan? Apakah teknologi digunakan untuk membangun literasi, kreativitas, dan kolaborasi, atau sekadar mengejar perhatian publik yang sifatnya sesaat?
Pada akhirnya, Bharatayudha sesungguhnya tidak pernah berakhir. Pertempuran itu kini hadir dalam ruang kelas, dalam telepon genggam, dalam media sosial, bahkan dalam setiap keputusan pendidikan yang kita ambil. Setiap guru, kepala sekolah, orang tua, dan pembuat kebijakan sedang menentukan pilihan: mendidik generasi yang bermental Pandawa: beradab, berintegritas, dan bertanggung jawab, atau membiarkan tumbuhnya budaya Kurawa yang mengabaikan etika demi kepentingan sesaat.
Karena itu, pendidikan Indonesia tidak boleh hanya menghasilkan generasi yang mahir menggunakan teknologi, tetapi harus melahirkan generasi yang memiliki kebijaksanaan untuk mengendalikan teknologi. Sebab secanggih apa pun peradaban dibangun, apabila kehilangan adab, moral, etika, dan budi pekerti luhur, maka kemajuan itu hanya akan menjadi gemerlap yang rapuh. Sebaliknya, ketika ilmu pengetahuan berpadu dengan keluhuran budaya, nilai-nilai Pancasila, dan kebijaksanaan lokal, Indonesia tidak hanya akan memiliki generasi yang cerdas, tetapi juga generasi yang bermartabat dan mampu menjadi teladan bagi peradaban dunia.
MPLS, Etika Digital, dan Tanggung Jawab Negara: Pendidikan Tidak Boleh Kehilangan Arah
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini bukanlah penolakan terhadap MPLS, digitalisasi pendidikan, ataupun penggunaan media sosial di lingkungan sekolah. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan bagian penting dari proses adaptasi, kolaborasi peserta didik baru agar mengenal budaya sekolah, guru, teman sebaya, serta nilai-nilai yang menjadi identitas satuan pendidikan.
Demikian pula media sosial. Di era transformasi digital, media sosial dapat menjadi sarana komunikasi, publikasi, promosi, literasi, kolaborasi, bahkan inovasi pembelajaran yang sangat efektif. Persoalannya bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada bagaimana teknologi tersebut dikelola berdasarkan prinsip pendidikan, etika, perlindungan anak, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Di sinilah diperlukan pembedaan yang tegas antara dokumentasi pendidikan dan eksposur digital.
Dokumentasi pendidikan bertujuan mengarsipkan proses pembelajaran, memperkuat komunikasi dengan orang tua, dan menjadi bagian dari akuntabilitas sekolah. Sebaliknya, eksposur digital terjadi ketika identitas, wajah, atau informasi pribadi peserta didik dipublikasikan secara luas tanpa pertimbangan etik yang memadai, tanpa pembatasan akses, atau tanpa persetujuan yang jelas dari orang tua maupun wali.
Perbedaan tersebut tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, foto wajah merupakan bagian dari data pribadi yang harus diproses secara bertanggung jawab sesuai tujuan yang sah. Sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan atas identitas, martabat, dan tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan sekolah yang melibatkan publikasi identitas peserta didik semestinya mempertimbangkan aspek hukum, etika, serta risiko penyalahgunaan data.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah “apakah hal ini sudah menjadi kebiasaan?”, melainkan “apakah kebiasaan tersebut benar secara etik, aman secara hukum, dan bermanfaat secara pedagogis?”
Dalam dunia akademik, sebuah kebijakan publik idealnya dibangun melalui evidence-based policy, yakni kebijakan yang disusun berdasarkan kajian ilmiah, analisis manfaat dan risiko, evaluasi dampak, serta melibatkan para pemangku kepentingan. Karena itu, apabila terdapat kebijakan yang mendorong peserta didik baru untuk mengunggah twibbon beserta identitas sekolah di media sosial, pertanyaan yang wajar diajukan adalah:
•Apakah terdapat kajian akademik yang menunjukkan bahwa kewajiban tersebut meningkatkan kualitas pembelajaran atau pembentukan karakter?
•Apakah telah dilakukan analisis risiko terhadap keamanan digital peserta didik?
•Apakah tersedia mekanisme persetujuan yang benar-benar bebas dan sadar dari orang tua atau wali?
•Apakah terdapat alternatif yang lebih aman, seperti penggunaan platform internal sekolah atau grup belajar yang aksesnya terbatas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap inovasi, melainkan bagian dari tanggung jawab akademik untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada peserta didik.
Fenomena ini juga menjadi refleksi terhadap perubahan peran guru di era digital. Saat ini guru dituntut mampu menguasai teknologi, membuat media pembelajaran kreatif, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi. Tuntutan tersebut pada dasarnya positif. Namun, transformasi digital tidak boleh dimaknai bahwa guru harus berubah menjadi pemburu konten atau mengukur keberhasilan pendidikan berdasarkan tingkat viralitas publikasi sekolah.
Guru tetap merupakan pendidik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan. Profesionalisme guru tidak diukur dari banyaknya unggahan di media sosial, melainkan dari keberhasilannya menumbuhkan karakter, integritas, nalar kritis, empati, dan tanggung jawab peserta didik. Teknologi seharusnya memperkuat misi tersebut, bukan menggesernya.
Peran orang tua juga tidak kalah penting. Selama ini banyak orang tua yang sangat berhati-hati dalam membagikan foto dan identitas anak di ruang digital. Kehati-hatian tersebut lahir dari kesadaran bahwa dunia maya menyimpan berbagai risiko, mulai dari pencurian identitas, penyalahgunaan foto, perundungan siber, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan (deepfake). Karena itu, komunikasi yang terbuka antara sekolah dan orang tua mengenai kebijakan publikasi digital menjadi sangat penting agar terbangun kepercayaan dan kesepahaman.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat pedoman nasional mengenai etika digital di lingkungan pendidikan. Indonesia telah memiliki berbagai regulasi mengenai pendidikan, perlindungan anak, dan pelindungan data pribadi. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam pedoman operasional yang mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan.
Pedoman tersebut setidaknya perlu memuat beberapa prinsip utama.
Pertama, kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publikasi.
Kedua, publikasi identitas peserta didik harus didasarkan pada persetujuan yang jelas dan dapat dipahami oleh orang tua atau wali, bukan sekadar formalitas administratif.
Ketiga, sekolah perlu menerapkan prinsip minimalisasi data, yaitu hanya menggunakan data yang benar-benar diperlukan untuk tujuan pendidikan.
Keempat, guru dan tenaga kependidikan perlu memperoleh pelatihan mengenai literasi digital, etika digital, keamanan siber, dan pelindungan data pribadi, sehingga mampu mengambil keputusan secara profesional.
Kelima, setiap sekolah perlu memiliki kode etik publikasi digital yang menjadi acuan bersama dalam mendokumentasikan kegiatan pendidikan.
Langkah-langkah tersebut tidak bertujuan membatasi kreativitas sekolah. Sebaliknya, justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa sekolah adalah ruang yang aman, bermartabat, dan bertanggung jawab dalam mendidik generasi bangsa.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MPLS bukanlah berapa banyak twibbon yang beredar di media sosial atau berapa tinggi angka keterlibatan (engagement) sebuah unggahan. Keberhasilan MPLS sesungguhnya diukur dari sejauh mana peserta didik merasa diterima, dihargai, aman, terlindungi, serta mulai memahami nilai-nilai kehidupan sekolah yang menjunjung tinggi adab, integritas, disiplin, gotong royong, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Apabila sejak hari pertama memasuki sekolah peserta didik telah diajarkan bahwa teknologi harus berjalan seiring dengan etika, bahwa kreativitas harus dibimbing oleh tanggung jawab, dan bahwa kebebasan berekspresi harus menghormati hak orang lain, maka sesungguhnya sekolah sedang menanamkan benih-benih peradaban. Sebab pendidikan yang besar bukan hanya mampu melahirkan generasi yang menguasai teknologi, tetapi juga generasi yang mampu menggunakan teknologi untuk memuliakan manusia.
Menjaga Adab, Menjaga Peradaban: Jalan Pendidikan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045
Apabila kita menoleh sepuluh tahun ke belakang, dunia pendidikan Indonesia telah mengalami perubahan yang luar biasa. Digitalisasi pembelajaran, pemanfaatan media sosial, kelas virtual, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), hingga transformasi sistem administrasi pendidikan telah membuka peluang yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan. Teknologi telah memperluas akses belajar, mempercepat pertukaran pengetahuan, dan melahirkan berbagai inovasi yang patut diapresiasi.
Namun, kemajuan teknologi ternyata tidak selalu diikuti oleh kemajuan karakter. Dalam kurun waktu yang sama, masyarakat juga menyaksikan meningkatnya berbagai persoalan yang mencerminkan krisis etika dan integritas: perundungan siber (cyberbullying), penyebaran ujaran kebencian, penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, kekerasan di lingkungan pendidikan, intoleransi, hingga berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh orang-orang berpendidikan tinggi. Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa ilmu pengetahuan tanpa karakter tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan.
Karena itu, Indonesia perlu melakukan refleksi mendasar. Apakah pendidikan kita selama ini terlalu berfokus pada peningkatan kompetensi teknis, tetapi belum memberikan perhatian yang seimbang terhadap pembangunan moral, etika, adab, dan integritas? Apakah keberhasilan pendidikan cukup diukur melalui angka kelulusan, prestasi akademik, dan kemampuan menguasai teknologi, atau justru harus diukur dari lahirnya manusia yang jujur, bertanggung jawab, berempati, serta menghormati martabat sesamanya?
Sepuluh tahun ke depan, tantangan tersebut akan menjadi jauh lebih kompleks. Perkembangan kecerdasan buatan, deepfake, realitas virtual, komputasi kuantum, dan berbagai teknologi digital lainnya akan mengubah hampir seluruh sendi kehidupan manusia. Anak-anak yang hari ini mengikuti MPLS akan tumbuh menjadi generasi yang hidup dalam dunia yang jauh lebih digital daripada generasi sekarang.
Dalam kondisi seperti itu, kecerdasan intelektual saja tidak lagi memadai. Yang akan menentukan masa depan bangsa adalah kemampuan manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang pantas dan mana yang tidak pantas, mana yang bermanfaat dan mana yang merusak. Dengan kata lain, masa depan Indonesia akan ditentukan oleh kualitas adab generasinya.
Inilah sebabnya mengapa Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama, Pendidikan Budi Pekerti Luhur, dan nilai-nilai budaya Nusantara tidak boleh dipandang sebagai pelengkap kurikulum. Kelima pilar tersebut justru merupakan fondasi pembentukan karakter bangsa. Dari sanalah lahir kejujuran, tanggung jawab, rasa hormat kepada orang tua dan guru, kepedulian terhadap sesama, semangat gotong royong, serta kecintaan kepada bangsa dan negara.
Ki Hadjar Dewantara telah mengingatkan bahwa pendidikan bertujuan menuntun manusia menuju keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Menuntun berarti menghadirkan pendidikan yang memerdekakan, tetapi sekaligus membimbing. Pendidikan yang memberikan ruang bagi kreativitas, namun tetap memiliki kompas moral. Pendidikan yang memanfaatkan teknologi, tetapi tidak kehilangan kemanusiaannya.
Pesan yang sama juga diwariskan oleh filosofi pewayangan. Pandawa tidak dikenang karena kemegahan istana atau kecanggihan senjatanya, melainkan karena keteguhan mereka menjaga dharma, kejujuran, kesetiaan, dan kehormatan. Sebaliknya, Kurawa menjadi pelajaran bahwa kecerdasan, kekuasaan, dan kemajuan materi tidak akan mampu menyelamatkan sebuah peradaban apabila kehilangan adab.
Dalam konteks itulah, fenomena twibbon MPLS seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional. Bukan untuk saling menyalahkan antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua, ataupun peserta didik, melainkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa setiap kebijakan pendidikan harus selalu diuji melalui tiga pertanyaan mendasar:
Apakah kebijakan ini mencerdaskan? Apakah kebijakan ini memanusiakan manusia? Apakah kebijakan ini memuliakan martabat peserta didik?
Apabila ketiga pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan yakin, maka kebijakan itu layak dipertahankan. Sebaliknya, apabila masih menyisakan keraguan terhadap perlindungan hak anak, privasi, atau pembentukan karakter, maka sudah semestinya dilakukan penyempurnaan.
Indonesia tidak membutuhkan pertentangan antara teknologi dan budaya. Yang dibutuhkan adalah harmoni. Teknologi harus dipandu oleh etika. Inovasi harus diarahkan oleh kebijaksanaan. Kemajuan harus disinari oleh nilai-nilai Pancasila. Digitalisasi harus berjalan berdampingan dengan pendidikan karakter. Dan kecerdasan buatan harus tetap berada di bawah kendali kecerdasan moral manusia.
Masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat kita menguasai teknologi, tetapi oleh seberapa bijaksana kita menggunakannya. Sebab, teknologi dapat mempercepat pembangunan, tetapi hanya adab yang mampu menjaga keberlangsungan peradaban.
Anak-anak Indonesia bukan sekadar pengguna media sosial. Mereka adalah pewaris cita-cita kemerdekaan, penjaga nilai-nilai Pancasila, penerus kebudayaan Nusantara, dan penentu wajah Indonesia Emas 2045. Mereka tidak boleh tumbuh menjadi generasi yang mengejar popularitas sambil kehilangan integritas. Mereka harus dididik menjadi generasi yang cerdas pikirannya, luhur budinya, halus tutur katanya, bijaksana tindakannya, serta kokoh memegang nilai-nilai kemanusiaan.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan Pendidikan seperti; pemerintah, sekolah, guru, orang tua, media, komunitas, dan masyarakat, membangun sebuah gerakan bersama: Gerakan Nasional Etika Digital Berbasis Pancasila dan Budaya Luhur Nusantara. Gerakan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan bahwa setiap langkah transformasi digital tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap hak anak, serta keluhuran adab bangsa.
Sebab pada akhirnya, sekolah tidak akan dikenang karena banyaknya konten yang dipublikasikan, melainkan karena manusia-manusia bermartabat yang berhasil dilahirkannya.
Dan sejarah akan selalu mencatat bahwa bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling banyak menghasilkan konten digital, tetapi bangsa yang mampu menjaga adab ketika teknologi berkembang tanpa batas.
Adab melahirkan karakter. Karakter melahirkan kepercayaan. Kepercayaan melahirkan peradaban. Itulah jalan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Referensi
• Dewantara, K. H. (1977). Karya Ki Hadjar Dewantara. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
• Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Profil Pelajar Pancasila.
• UNESCO. (2021). Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence.
• UNICEF. (2021). Policy Guidance on AI for Children.
• OECD. (2021). 21st Century Readers: Developing Literacy Skills in a Digital World.
Keterangan penulis:
*Dosen Pascasarjana Politeknik Pariwisata NHI Bandung
**Pendiri dan Pengasuh Sanggar Seni Wayang Ajen Diversity Kota Bekasi, serta penggagas Wayang Ajen sebagai model inovasi seni pertunjukan berbasis budaya, pendidikan, dan teknologi kreatif.

