LIPUTANBARU.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengolahan minyak bumi tanpa izin (illegal refinery), pemalsuan/peniruan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta perusakan lingkungan hidup di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Penindakan tegas yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi, melindungi aset negara, dan melestarikan lingkungan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menyampaikan bahwa operasi penertiban ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengolahan minyak mentah secara ilegal di wilayah tersebut. Dalam penindakan di lapangan, penyidik menemukan dua lokasi utama yang saling berdekatan.
Pengolahan Minyak Ilegal dan Pemalsuan Solar untuk Industri
Pada lokasi pertama (TKP 1), petugas mengamankan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik Supriyadi. Minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin diolah secara tradisional dengan cara dimasak hingga menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar tanpa izin serta tanpa pengelolaan limbah B3. Di lokasi ini, penyidik mengamankan seorang pekerja berinisial OP beserta barang bukti berupa 13.000 liter minyak mentah (crude oil), 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin olahan, puluhan tangki plastik (tedmon), tungku pembakaran, mesin blower, dan kendaraan operasional.
Sementara itu, pada lokasi kedua (TKP 2), penyidik mengindikasikan adanya praktik penampungan, pemurnian/pemalsuan, dan distribusi hasil olahan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Ratiga Abdi Meksa di bawah kepemimpinan Direktur KF alias Putra dan Manager A. Perusahaan tersebut membeli minyak hasil illegal refinery kemudian mencampurnya dengan zat kimia tertentu (seperti bleaching clay dan asam sulfat) agar warnanya menyerupai BBM Solar Industri resmi Pertamina. Solar palsu tersebut kemudian didistribusikan menggunakan truk tangki ke sejumlah perusahaan kontraktor di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Musi Rawas Utara. Dari TKP 2, petugas menyita 26.000 liter solar olahan, 2 unit truk tangki, ratusan segel pengaman (security seal), serta berbagai alat pengolah (mixer) dan penyaring (filter).
Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa praktik illegal refinery ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan perekonomian nasional dan merusak ekosistem.
“Bentuk kerugian negara meliputi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak daerah/pusat, pencurian sumber daya alam (crude oil) yang melanggar konsesi resmi, serta distorsi distribusi energi akibat minyak olahan tidak standar yang dapat merusak mesin kendaraan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf (a) serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dittipidter Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan migas ilegal dan meminta warga segera melaporkan indikasi illegal refinery di wilayahnya kepada pihak kepolisian.(*)

