LIPUTANBARU.COM//DEPOK – Departemen Penerangan yang saat ini disebut Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) memiliki sebidang tanah di kampung Parung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Luas bidang lebih kurang 434.126 m2 di Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, Sampai saat ini lahan milik Kemkominfo masih menjadi polemik karena ada oknum mafia tanah Rudi Samin yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya dan memperjualbelikannya, padahal Kemkominfo adalah pemilik lahan sah dan telah memenangkan perkara di Pengadilan Sampai Mahkamah Agung, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi Investigasi media yang diperoleh dari berbagai sumber yang salah satunya Koordinator Satgas pengawasan tanah milik Kemkominfo Zulkifly Kiahaly Menyebutkan, “Bahwa Kemkominfo adalah pemilik sah dari tanah tersebut dan berkekuatan hukum tetap, hal ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Tingkat Kasasi di Makamah Agung RI (MA) nomor: 615 K/PDT/2014, tanggal 26 Agustus 2015:
1. Menolak permohonan Kasasi I pihak ahli Waris Alm. H. Muh. Samin.
2. Menolak permohonan Kasasi II pihak Udje S. Sehingga dalam hal ini pihak Kemkominfo dimenangkan.
Keputusan Makamah Agung ini inkrah dan sangat jelas bahwa kemkominfo adalah pemilik dari sah dari tanah tersebut, jadi menurut saya mafia tanah Rudi Samin ini harus tunduk terhadap keputusan MA atau didakwa sebagai oknum yang memperjualbelikan tanah negara.” ucap bang Zul panggilan akrab Zulkifly Kiahaly.
Berdasarkan keputusan MA tersebut Satgas Pengawasan tanah milik Kemkominfo pada Rabu, 28/8/2024 memasang kembali plang kepemilikan tanah sebanyak 6 unit di tanah Kemkominfo tersebut. Beberapa hari setelah pemasangan plang kepemilikan tanah tepatnya pada Sabtu 31/8/2024 ada oknum secara diam-diam merusak plang kepemilikan tanah tersebut dengan mencoret tulisan plang tersebut dengan menggunakan cat warna hitam. “Ini pasti kerjaan dari orang-orang suruhan Rudi Samin” ujar bang Zul.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Jaya Iman sebagai warga penggarap saat ditemui oleh awak media pada Sabtu, 31/8/2024. Bahwa warga penggarap mendapatkan tekanan dari Rudi Samin untuk pergi meninggalkan lahan tersebut dengan menggunakan eskavator dan membayar preman-preman Rudi Samin berupaya menggambil alih lahan Kemkominfo.
“Beberapa waktu yang lalu kami diintimidasi secara fisik oleh preman-preman suruhan Rudi Samin yang tujuannya agar kami meninggalkan lahan garapan kami” ucap Jaya Iman yang sudah menggarap lahan Kemkominfo sejak 6 tahun lalu.
Akibat dari intimidasi secara fisik tersebut ada beberapa warga yang luka dan memar terkena pukulan preman-preman suruhan Rudi Samin dan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Depok.
Tuntutan warga masyarakat sekitar meminta kepada Menteri Kominfo agar segera memperjelas dan menindaklanjuti status tanah tersebut. Dan warga masyarakat mendapatkan penyelesaian dalam waktu yang tidak begitu lama.
Sehingga tidak terkesan lahan yang berpotensi memicu sengketa justru didiamkan saja oleh Kemkominfo. Bahkan ada plang besar milik Kominfo yang dirusak oleh pihak Mapia Tanah Rudi Samin.(***)