LIPUTANBARU.COM//JAKARTA – Peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian Indonesia. Produk-produk ini sering kali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.
Akibatnya memberikan dampak kerugian terhadap finansial petani, kesehatan manusia, dan lingkungan. CropLife Indonesia, asosiasi industri benih, dan perlindungan tanaman bersama dengan asosiasi pertanian lainnya Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter, menyelenggarakan Sarasehan dengan Lintas Pemangku Kebijakan dengan mengambil topik Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal Melalui platform Online di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara, Kamis 19 Desember 2024.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra mengatakan, mekanisme pengawasan secara terintegrasi dengan melakuan keterlibatan K/L terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan melalui wadah Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Melalui kegiatan ini diharapkan kolaborasi dan sinergi para stakeholder semakin kuat sehingga dapat menjadi solusi dalam menghadapi maraknya peredaran produk dan sarana pertanian palsu dan ilegal di Indonesia,” kata Jekvy saat membuka acara dan memberikan arahan terhadap kegiatan workshop seperti dikutip dari keterangannya, Jumat 20 Desember 2024.
Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyatakan, upaya kolaborasi yang perlu dilakukan secara konsisten bersama-sama antara lain: memperkuat pengawasan distribusi, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukumnya, dan terus memberikan edukasi kepada petani serta pelaku usaha tentang dampak produk palsu dan cara mendeteksinya.
“Upaya strategis melalui kolaborasi lintas pemangku kebijakan perlu dilakukan, kesepahaman terhadap fungsi pengawasan perlu dipahami oleh masing masing K/L terkait melalui fungsi KP3 terutama di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Agung.
CropLife Indonesia melalui Divisi Anti Pemalsuan, kata dia, terus melaksanakan berbagai kegiatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam membangun pemahaman akan pentingnya mitigasi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia. Baik produk Perlindungan Tanaman (Prolintan) dan juga benih serta senantiasa bersinergi dengan stakeholder lain dalam memerangi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal, sehingga dapat menekan kerugian di tingkat petani serta mendorong iklim pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang baik di sektor pertanian.
“Pada kegiatan ini dilakukan pula pemberian piagam penghargaan dari Lintas Asosiasi (CropLife Indonesia, Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter) kepada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Kementerian Pertanian dan Dittipidter Bareskrim Polri atas upaya dan komitmen yang berkesinambungan terus dilakukan dalam memerangi peredaran produk palsu dan ilegal di Indonesia,” terangnya.
Sarasehan dilakukan secara daring dan luring yang diisi dengan pemaparan dan diskusi antara lain mengenai identifikasi, evaluasi dan penegakan hukum atas upaya peredaran produk palsu di pasar tradisional, modern dan media digital (e-commerce dan sosmed), upaya strategis penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, pengembangan SOP Peredaran melalui platfom digital (E-Commerce) serta pengawasan lapangan peredaran produk dan sarana pertanian.
Pada diskusi panel dengan narasumber Wakil Dekan Sekolah Bisnis IPB University Tanti Novianti, Ketua Umum Perhepi Komisariat Bogor, Budi Hanafi, Kelompok Pengawasan Pestisida, AKBP Sugeng Irianto selaku Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, dan Mulyadi Benteng selaku Ketua Umum Alisther.
Acara ini dihadiri oleh Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Provinsi Sumatera Utara, IPB University, media dan industri serta anggota asosiasi.(***)