LIPUTANBARU.COM//SLEMAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sleman, DIY kembali terdeteksi tidak netral di saat kontestasi Pilkada Sleman 2024. Terbaru, salah satu oknum ASN bernama Dini Melani kedapatan sedang berkampanye dengan membagi-bagikan sabun cuci kemasan bergambar salah satu Paslon, yakni Kustini Sri Purnomo – Sukamto.
Kampanye terang-terangan yang dilakukan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman ini ditujukan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada pada Kamis (12/9) lalu. Terakhir, kampanye terselubung yang dilakukan perempuan berprofesi bidan ini dilakukan di Kantor Kelurahan Margodadi Kadipiro, Margodadi, Kecamatan Seyegan, Sleman.
Alih-alih kegiatan sosialisasi terkait BPJS, oknum Dinkes Sleman justru memaparkan program-program Paslon nomor urut 1 Kustini-Sukamto. Tidak hanya itu, juga dibagi-bagikan paket sembako berupa minyak goreng, tepung, gula, dan sabun cuci berlabel Kustini-Sukamto.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito mengatakan, kasus tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Sekarang kasusnya sudah di BKN. Patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN. Sebelum diserahkan ke BLN, Bawaslu sudah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Kecamatan Sleman,” jelas Antonius, Minggu (29/9/2024).
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
“Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY,” ujar Arjuna.
Ia melanjutkan, untuk Pilkada Serentak 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melainkan BKN.
“Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kustini juga kedapatan melakukan kampanye terselubung dalam kegiatan-kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan. Dalam video yang tersebar, acara yang dihadiri para Ibu PAUD se-Sleman, Kustini minta para guru bergerak ke wilayah masing-masing mengkampayekan dirinya.
“Panjenengan (Anda semua, red) yang bergerak di kampung, kalurahan, saya mau menyampaikan bahwa 2 tahun (menjabat Bupati) bagi saya kurang cukup. Karena saya masih bermimpi memimpin Sleman yang sudah bagus perkembangannya. Sampaikan program-program yang bagus yang sudah atau sedang berjalan ke para ibu-ibu di wilayah panjenengan,” ujar Kustini dikutip dari video yang beredar.
Terkait temuan-temuan ini, belum ada langkah-langkah dari Bawaslu untuk melakukan pemanggilan atau meminta klarifikasi kepada Paslon Kustini-Sukamto. Terhadap para ASN yang diduga melanggar netralitas juga belum dilakukan pemeriksaan ataupun dijatuhkan sanksi.(***)