Praktik Ilegal di Sektor Jasa Keuangan, OJK Pastikan Tindak Tegas

Foto ilustrasi

LIPUTANBARU.COM//JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Hal ini mengingat sudah terbitnya ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan memberantas segala kegiatan keuangan tanpa izin, yang akan merugikan masyarakat dan konsumen.

“Tolong disosialisasikan juga dengan UUP2SK, kegiatan tanpa izin di sektor keuangan hukumannya sangat berat, dari mulai denda berbentuk uang yang mencapai Rp 1 triliun, hingga dimiskinkan. Kedua, ada pidana penjara,” kata wanita yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kiki mengingatkan, saat ini eranya telah berubah di mana sebelumnya aksi seperti ini hanya masuk ke delik pidana umum, kini aturannya lebih berat lagi.

Pihaknya juga terus melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk terus mengusut segala bentuk praktik jasa keuangan ilegal.

“Yang suka main-main dengan ini, eranya sekarang sudah berubah. Kalau dulu masuk delik pidana umum, hukumannya sangat ringan, dan tidak semua aset disita. Saat ini hukumannya lebih berat,” kata dia.

Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pihaknya juga akan memastikan segala jenis penawaran yang berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin akan ditindak.

Tak hanya di sektor pasar modal, sektor lain seperti perbankan, perdagangan komoditas berjangka, koperasi juga akan ditindak jika tidak memiliki izin yang resmi.

Bank Indonesia Cermati Penyaluran Kredit, Ada Indikasi Kenaikan Perbankan Pada Februari 2023

“Kita pastikan setiap jenis penawaran berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin dari regulator di Indonesia akan kita tindak. Kalau beroperasi di Indonesia, harus berizin, entah itu dari sektor perbankan, pasar modal, termasuk wilayah Bapebti, dan juga koperasi,” ungkap Sarjito.

Dia juga mengingatkan, dengan adanya UUP2SK ancaman hukuman akan lebih berat, dan mengerikan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk-produk keuangan.

“Kemarin belum ada UUP2SK, seolah mereka bisa bebas, tapi sekarang ada hukumannya, dan dendanya mengerikan hingga Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Sarjito menyarakan kepada masyarakat yang ingin membeli produk jasa keuangan, haruslah terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas tersebut melalui kontak 157, atau melalu pesan WhatsApp, di 081-157-157-157.

“Ya kalau pinjol ilegal, jangan pinjam dari situ. Kecuali memang tujuannya tidak baik, tidak rumongso kalau gaji sedikit tapi pinjamnya banyak,” tegas Sarjito.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *