LIPUTANBARU.COM//JAKARTA – Pemerintah akan membuat regulasi khusus terkait perlindungan ojek online. Adapun salah satu yang akan diatur adalah terkait jam kerja pengemudi ojek online.
Merespon hal ini, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai pemerintah tidak mungkin dapat mengatur jam kerja ojek online. Sebab, ojek online merupakan pekerjaan yang memang memerlukan fleksibelitas jam kerja.
“Yang dibutuhkan jenis pekerjaan fleksibelitas ini adalah perlindungan terkait kesehatan dan perlindungan eksploitasi dari perusahaan. Ini lah yang diperlukan,” jelas Tadjudin.
Alih-alih mengatur jam kerja, menurutnya hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian diberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pemerintah dapat mengatur skema pembayaran jaminan sosial ini. “Berapa persen yang di tanggung ojol, berapa persen perusahaan dan jangan lupa pemerintah bisa memberikan subsidi untuk perlindungan ojol,” papar Tadjudin.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur jam kerja pengemudi ojek online (ojol).
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan jam kerja ojek online diusulkan maksimal hanya boleh 12 jam per hari.
“Itu sudah termasuk dengan waktu stand by menunggu order penumpang ya,” kata Dita.
Kemudian setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberi hak untuk istirahat maksimal 30 menit. Menurutnya ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan kerja.
“Setiap 2 jam mereka harus boleh beristirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor,” pungkas Dita.(***)