Tidak Ingin Terjebak Macet Parah Saat Mudik ? Hindari Tanggal Ini Ya!

Foto ilustrasi kemacetan

LIPUTANBARU.COM//JAKARTA – Pemerintah telah mengantongi tanggal puncak arus mudik dan arus balik di momen Lebaran 2023. Puncak arus mudik akan 20-21 April, setelah Lebaran.

Namun kemudian pemerintah menambahnya di satu hari sebelumnya, yakni 19 April. Hal ini dikarenakan adanya libur yang dimajukan lebih awal.

“Kemarin dalam ratas (rapat terbatas) sudah disetujui Presiden, dimulai dari 19, 20, 21 April,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Sementara itu, menurut Menhub, arus balik diperkirakan akan terjadi dalam dua fase.

“Puncak arus balik periode pertama diperkirakan terjadi pada 24-25 April 2023 (H+1 dan H+2) dan puncak arus balik periode kedua diperkirakan terjadi pada 30 April – 1 Mei 2023 (H+7 dan H+8),” tambah Budi Karya.

Kemenhub Beberkan Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023

Melihat perkiraan Kemenhub ini, pemudik disarankan menghindari tanggal puncak arus mudik dan arus balik tersebut demi menghindari potensi kemacetan bak ‘neraka’ yang kerap terjadi setiap tahunnya.

Terlebih lagi, Survei Kemenhub telah menunjukkan bahwa jumlah pemudik berpotensi bakal menyentuh 123,8 juta orang, naik 44,79% dibanding mudik Lebaran 2022 lalu sebanyak 85,5 juta orang. Adapun, pemudik dengan mobil pribadi mendominasi dengan porsi 22,07%, (27,32 juta orang), sepeda motor 20,3% (25,13 juta orang), bus 18,39% (22,77 juta orang), kereta api antar kota 11,69% (14,47 juta orang), dan mobil sewa 7,7% (9,53 juta orang).

Penyebab lonjakan signifikan pemudik tersebut karena pemerintah sudah tidak memberlakukan kebijakan PPKM. Faktor lainnya adalah penambahan cuti bersama yang cukup panjang serta tidak adanya larangan mudik.

Skenario Lalu Lintas

Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema dalam menghadapi momen mudik lebaran di tahun ini. Salah satu opsinya ialah dengan menerapkan ganjil genap.

“Ganjil genap akan kami pikirkan, nanti pada saat akhir atau satu minggu sebelum (Lebaran) akan kami putuskan, perlu ditetapkan atau tidak,” kata Menhub.

Jika jadi menerapkan sistem ini, maka bakal diterapkan pada H-7 sebelum Lebaran. Namun, opsi ini berpotensi muncul jika kendaraan yang melintas di sejumlah ruas tol mengalami kepadatan secara signifikan.

Selain sistem ganjil genap, Kemenhub juga mensyaratkan sejumlah hal bagi kendaraan logistik yang bakal melintas pada momen mudik Lebaran. Jika tidak ada pembatasan, maka bakal mengganggu kendaraan masyarakat yang berpergian untuk mudik.

“Kendaraan logistik juga kita batasi pada dasarnya hari-hari tertentu akan mengumumkan hari-hari apa saja yang tidak diperkenankan,” ujar Budi Karya.

Beberapa kendaraan yang boleh melintas jalanan diantaranya adalah angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Pupuk dan hasilnya, angkutan barang bermuatan makanan dan minuman, serta angkutan bermuatan motor gratis.

“Memang ada dinamika berkaitan dengan angkutan barang minuman agar minta diperkenankan, tetapi pada saat saya melapor Presiden boleh, tetapi tidak boleh gunakan truk tiga sumbu,” tegas Budi Karya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version