LIPUTANBARU.COM//YOGYAKARTA – Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan YOMA) memusnahkan arsip yang sudah habis jangka waktu penyimpanan atau retensinya.
Pemusnahan arsip dilaksanakan di Polbangtan YOMA, pada 5 September 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari empat pilar penunjang pembinaan arsip yang terdiri dari penggunaan arsip aktif, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, dan pemusnahan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian untuk menjaga kerahasiaan negara.
“Kegiatan ini adalah bagian rutin untuk menjaga kerahasiaan negara. Berkas-berkas yang tidak diperlukan lagi sebaiknya musnahkan agar tidak menumpuk,” kata Syahrul.
Hal senada Disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi.
“Dengan pemusnahan dokumen ini, berarti harus ada dokumen-dokumen pendukung lain yang tentunya harus mendukung kemajuan pertanian,” ujarnya
Direktur Polbangtan YOMA, Bambang Sudarmanto, menjelaskan jika pemusnahan arsip yang habis masa retensinya merupakan salah satu langkah untuk menjaga kerahasian Negara.
“Arsip-arsip non aktif yang sudah habis masa retensinya tetap mengandung informasi-informasi penting terkait kelembagaan. Kegiatan pemusnahan arsip ini selain untuk optimalisasi ruangan penyimpanan arsip sekaligus upaya untuk menjaga kerahasiaan Negara sesuai dengan peraturan yang dimandatkan,” ujarnya.
Sebanyak 3879 berkas arsip yang sudah habis masa retensi yang terdiri dari arsip kepegawaian, arsip milik bagian perlengkapan, arsip bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan, serta arsip panitera.
Arsip-arsip tersebut selanjutnya diserahkan kepada UD Mandiri selaku rekanan kegiatan pemusnahan yang sudah memiliki MoU dengan Polbangtan YOMA.
Pengawalan dilakukan ketat mulai dari penyerahan hingga dipastikan seluruh arsip sudah dihancurkan sempurna.