KLH Sebut Koordinasi Lintas Sektor Terlaksana Baik Menuju Realisasi Waste to Energy

LIPUTANBARU.COM//JAKARTA – Penuntasan masalah sampah di Tanah Air menjadi sorotan serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya strateginya antara lain dengan ‘menyulap’ sampah menjadi sumber energi (waste to energy).

Untuk merealisasikan itu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy sebagai payung hukumnya.

Penerapan teknologi insinerator yang lebih modern menjadi pilihan akan dilakukan pemerintah. Nantinya ditargetkan muncul Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hasil waste to energy.

Menanggapi langkah ini, menurut Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan, teknologi insinerasi telah terbukti berhasil diterapkan di beberapa negara maju seperti Jepang, Singapura Denmark, Korsel, Swedia, dan Cina.

Hanifah menyebut, keunggulan dari teknologi itu mampu memproses atau mengolah timbunan sampah dengan pemenuhan seluruh parameter yang aman untuk lingkungan.dan jangka panjang sesuai Perpres.

“Selain menghasilkan energi listrik, residu yang dikurangi cukup banyak karena kemampuan mengurangi sampah hingga 70-90 persen. Di beberapa negara, residu battom ash bisa dimanfaatkan untuk campuran beton dan paving, sedangkan fly ash akan dikelola di pengelolaan limbah lanjutan,” ujar Hanifah, Jumat (24/10/2025).

Kemudian Hanifah mengemukakan, agar mendukung percepatan waste ro energy hingga mencapai PLTSa, koordinasi lintas sektoral di pemerintah telah gencar dilakukan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PU, Kementerian Keuangan, Kemenko Pangan, Kemenko Infrastruktur, Kemenko Ekonomi, serta BPI Danantara.

“Dalam pembahasan selalu terlibat dan dilibatkan karena kebijakan ini terkait dengan banyak sektor. Semua aspek dibahas sejak awal seperti hukum, kesiapan pemerintah daerah, teknologi, dan pembiayaan, yang semua sesuai norma atau aturan,” ucap Hanifah.

Hanifah menjelaskan, dalam pengelolaan sampah maka pilihan teknologi yang ramah lingkungan menjadi amat penting dengan harus memenuhi banyak parameter kualitas udara maupun air.

Oleh sebab itu, papar Hanifah, BPI Danantara yang memiliki kewenangan untuk menentukan pengembang dan pengelola Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk menyoal teknologinya.

Mengenai lokasi untuk PSEL, Hanifah menyampaikan, sebelum diusulkan maka Kementerian KLH, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ESDM melakukan verifikasi ke lapangan.

Barulah selanjutnya hasilnya dibahas dalam rapat terbatas dan ditetapkan oleh Menteri LH lalu diserahkan proses selanjutnya ke BPI Danantara.

Kendati begitu, Hanifah menuturkan pula kendala yang muncul dalam menuju waste to energy, antara lain kesiapan pemerintah daerah untuk menyediakan sampah dalam volume besar yakni lebih dari 1000 ton per hari.

“Tentu saja konsekuensinya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran yang mencukupi untuk angkutan dan pengumpulan,” imbuh Hanifah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *