
LIPUTANBARU.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Undang-undang PFII merupakan amanat pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan kehadiran Undang-undang PFII maka akan segera diatur mengenai hal ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan serta penunjang, pembentukan lembaga arbitrase maupun pengadilan peradilan PFII, dan dukungan pemerintah pusat sekaligus daerah.
Menurut Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, urgensi PFII cukup kuat sebagai agenda jangka menengah panjang sebab Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan untuk mendukung investasi, infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasar keuangan, dan proyek strategis.
“Dari sisi ekonomi, PFII penting karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara khusus dibangun dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan dunia,” ujar Josua, Rabu (22/7/2026).
Sedangkan bila ditelaah melalu sisi moneter, lanjut Josua, adanya PFII berpotensi untul memperbesar pasokan modal dan devisa yang lebih stabil.
Terkait tatanan hukum khusus dalam PFII, Josua menilai bukanlah sesuatu yang bertentangan dalam negara berdaulat. Dengan catatan tatanan hukum khusus tersebut tetap berada di bawah konstitusi, undang-undang nasional, dan pengawasan negara.
Josua menyebut, banyak negara memiliki kawasan ekonomi khusus, pengadilan niaga khusus, atau pusat keuangan dengan aturan berbeda untuk menarik pelaku global. Oleh sebab itu perlu ditegaskan bukan terdapat dua kedaulatan hukum, melainkan kekhususan di dalam sistem hukum nasional.
“Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ucap Josua.
Josua juga menyoroti sejumlah hal prioritas dengan kehadiran PFII yakni pertama tentang tata kelola yang harus memiliki lembaga pengelola, pengawas, dewan pertimbangan, mekanisme akuntabilitas, dan pelaporan.
Kedua, kepastian bahwa PFII tidak melemahkan kewenangan BI, OJK, LPS, Kementerian Keuangan, dan Mahkamah Agung. Josua mengatakan, koordinasi lintas otoritas harus jelas terutama pengawasan bank, pasar modal, valuta asing, sistem pembayaran, perlindungan konsumen, pajak, dan pencegahan pencucian uang.
Kemudian ketiga, papar Josua, perlu penopang kokoh sehingga PFII tidak memicu dolarisasi ekonomi domestik. Bank Indonesia diimbau wajib memastikan aktivitas PFII tidak memperbesar tekanan terhadap rupiah, tidak terkendalinya pasar valas paralel, dan tidak mendorong pelaku domestik memindahkan dana dari sistem rupiah ke sistem valas
Keempat, fasilitas pajak harus terukur dan berbasis manfaat. Bagi Josua, insentif boleh saja diberikan untuk menarik lembaga keuangan global dan kegiatan bernilai tambah tinggi dengan batas waktu, syarat ekonomi, kewajiban pelaporan, dan sanksi penyalahgunaan.
“Lalu yang kelima, PFII harus diarahkan ke pembiayaan sektor riil, bukan sekadar menjadi tempat pendaftaran perusahaan keuangan,” imbuh Josua.
Josua mengungkapkan, PFII memiliki arti penting yang kuat jika diposisikan sebagai sarana memperdalam pasar keuangan, menarik modal global, memperkuat pembiayaan jangka panjang, dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan konvensional.
Guna diketahui, PFII adalah sebuah kesadaran pemerintah Indonesia sebagai negara yang besar sekaligus anggota G20 dirasa perlu untuk mempunyai pusat keuangan khusus sendiri yang kompeten serta berdaya saing global.
Pemerintah Indonesia merasa jika penguatan ketahanan ekonomi dan perluasan pembiayaan pembangunan di tengah dinamika global yang tidak menentu butuh upaya strategis.
Dengan begitu nantinya dapat menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di kancah dunia.
PFII bertujuan sebagai pijakan Indonesia mengokohkan daya saing sektor keuangan serta menarik banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.(*)



