
LIPUTANBARU.COM, Banten — Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banten menerima surat pemberitahuan yang disampaikan sejumlah fungsionaris BPC HIPMI Kabupaten Tangerang terkait persoalan yang berkembang di lingkungan organisasi. Surat tersebut diterima oleh Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Banten pada Senin (14/09).
Penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam menerima dan menampung laporan, aspirasi, maupun aduan yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi di tingkat cabang. Selanjutnya, substansi surat akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan HIPMI.
Ketua OKK BPD HIPMI Banten, Faizal Hermiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah para fungsionaris yang memilih menyampaikan persoalan melalui jalur organisasi.
Menurut Faizal, setiap persoalan yang berkaitan dengan internal organisasi perlu disikapi melalui koridor kelembagaan agar proses penanganannya dapat berjalan secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“BPD HIPMI Banten telah menerima surat pemberitahuan tersebut dan akan memberikan respons sesuai dengan mekanisme organisasi. Kami ingin memastikan setiap aduan dapat ditangani secara objektif dan profesional, dengan tetap menjaga marwah serta soliditas organisasi,” ujar Faizal, Senin (14/09).
Ia menjelaskan, Bidang OKK BPD HIPMI Banten memiliki fungsi dalam menjaga keberlangsungan organisasi, termasuk memastikan roda organisasi di tingkat daerah maupun cabang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, setiap persoalan internal yang muncul diharapkan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Yang paling penting adalah memastikan organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita tidak ingin persoalan internal mengganggu soliditas maupun agenda organisasi. Setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya, dan ruang tersebut harus digunakan melalui mekanisme organisasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Faizal menambahkan, BPD HIPMI Banten akan terlebih dahulu mempelajari substansi surat serta meminta keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Proses tersebut, kata dia, akan dilakukan secara proporsional dengan memberikan ruang yang adil kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
“BPD HIPMI Banten akan melihat persoalan ini secara utuh dan tidak berdasarkan informasi dari satu sisi saja. Prinsipnya, kami ingin setiap persoalan dapat diselesaikan secara kelembagaan, menjaga integritas organisasi, serta memastikan setiap langkah dan keputusan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di HIPMI,” tutup Faizal.(*)



