Foto ilustrasi

Praktik Ilegal di Sektor Jasa Keuangan, OJK Pastikan Tindak Tegas

Pengunjung: 222 LIPUTANBARU.COM//JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Hal ini mengingat sudah terbitnya ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Otoritas…

Klik untuk melanjutkan membaca