LIPUTANBARU.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menilai, program pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memang sangat penting dan tepat waktunya.
Menurut Eddy, kondisi Indonesia saat ini telah dikategorikan darurat sampah dengan jumlah mencapai 56 juta ton per tahunnya.
Dari jumlah tersebut, hanya 40 persen yang mampu didaur ulang lagi sedangkan 60 persen dibuang begitu saja di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Sebelumnya, program waste to energy sudah berjalan 12 tahun dengan wilayah proyek di Surabaya dan Solo, namun sulit berkembang karena dua faktor yaitu prosesnya rumit serta nilai keekonomian yang sulit,” ujar Eddy, Selasa (25/11/2025).
Saat ini, lanjut Eddy, dengan pengerjaan program waste to energy oleh BPI Danantara justru menunjukkan tingginya peminat yang siap berkolaborasi. Bahkan secara keekonomian jadi lebih ringan dan menguntungkan.
Eddy menjelaskan, dalam proyek waste to energy ini posisi BPI Danantara perlu dilihat dari dua sisi yaitu pertama sebagai institusi penyeleksi pihak yang ingin bersinergi, lalu kedua adalah lembaga investor.
“Investor berarti BPI Danantara punya dana untuk mengelola proyek sampah jadi energi dan dihitung punya keuntungan sebab hasilnya kembali lagi ke negara, jadi punya modal jangka panjang. Dengan begitu secara permodalan tidak masalah,” ucap Eddy.
Eddy menuturkan, program pengolahan sampah jadi energi memiliki prospek masa depan yang bagus. Keuntungannya dapat dicermati dari skema 20 sen per kWh guna membantu keekonomian program tanpa membebani APBN.
“Ada juga keuntungan keekonomian dari hasil karbon kredit yang dapat makin membuat banyak investor tertatrik ikut serta pada waste to energy. Oleh sebab itu harus dikelola sampah jadi energi terbarukan,” papar Eddy.
Eddy mengingatkan agar BPI Danantara tetap memperhatikan beberapa hal dalam proyek waste to energy. Eddy menyebut antara lain adanya penggunaan teknologi yang canggih dan modern.
“Selanjutnya menyangkut koordinasi dengan pemerintah daerah, misal ketersediaan lahan serta sampah.” Imbuh Eddy.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyoroti serius mengenai persoalan sampah di Tanah Air. Salah satu upaya menyelesaikannya melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
BPI Danantara memprediksi dengan proyek waste to energy dapat menyelesaikan 10 persen persoalan sampah di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.(*)



